Langgar IMB, Rumah Anis Matta Dibongkar

Langgar IMB, Rumah Anis Matta Dibongkar
Langgar IMB, Rumah Anis Matta Dibongkar
Menurutnya, surat peringatan ke empat sudah dilayangkan pada (16/8). Tidak hanya itu, petugas juga sempat menyegel bangunan. Hingga kemudian terbit SPB (Surat Perintah Bongkar) yang dikirim pada masing-masing pada (22/8)  dan (5/9). Dikatakan, bangunan rumah tinggal seharusnya tidak boleh mencapai empat lantai. "Kalau kantor boleh mencapai empat lantai," ucapnya.

 

Diungkapkannya, pihak pemilik bangunan sudah mengajukan perubahan perizinan kepada Pemkot Jakarta Timur. Yakni, perizinan dari yang tadinya rumah tinggal diajukan menjadi perkantoran. Namun permohonan yan kedua itu belum dikabulkan.

 

Pembongkaran tersebut melibatkan sekitar 40 petugas yang terdiri dari pekerja pembongkar bangunan, petugas Sudin P2B, anggota Satuan Polisi Pamong Praja, anggota TNI, dan anggota dari Polsek Metro Matraman. (dni)

JAKARTA - Bangunan di lantai III, di gang Wahab, Kelurahan Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, kemarin dibongkar paksa petugas Sudin Pengawasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News