Langgar Jam Kerja, Tunjangan Kinerja PNS Dipotong
Minggu, 22 Juli 2012 – 11:52 WIB

Langgar Jam Kerja, Tunjangan Kinerja PNS Dipotong
JAKARTA - Seperti tahun-tahun sebelumnya di Bulan Ramadhan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan aturan jam kerja PNS. Jam kerja PNS dikurangi beberapa jam selama sebulan penuh.
"Kebijakan pengurangan jam kerja PNS hanya saat Ramadhan saja, karena menghormati PNS muslim yang sedang beribadah puasa. Kebijakan ini sudah berlaku sejak 2005," kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) Tasdik Kinanto di Jakarta, Sabtu (22/7).
Baca Juga:
Di dalam surat edaran MenPAN No 16/M.PAN/10/2005 tentang penetapan jam kerja PNS pada Bulan Ramadhan disebutkan bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerjanya Senin sampai Kamis dari pukul 08.00-15.00 WIB. Sedangkan Jumat mulai 08.00-15.30 WIB.
Untuk instansi yang memberlakukan enam hari kerja, maka Senin-Kamis, dan Sabtu dimulai pukul 08.00-14.00 WIB. Jumat dari pukul 08.00-14.30 WIB.
JAKARTA - Seperti tahun-tahun sebelumnya di Bulan Ramadhan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan aturan
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025