Langgar Jam Kerja, Tunjangan Kinerja PNS Dipotong
Minggu, 22 Juli 2012 – 11:52 WIB

Langgar Jam Kerja, Tunjangan Kinerja PNS Dipotong
"Instansi pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja selama Bulan Ramadhan, jumlah jam kerjanya adalalah 32.50 jam per minggu," ujar Tasdik.
Baca Juga:
Bagi PNS yang kurang dari jam kerja tersebut, tambahnya, sanksinya adalah pemotongan tunjangan kinerja. Berapa besar potongannya tergantung dari pejabat di mana PNS tersebut bekerja.
"Jadi biar bulan puasa, PNS harus tetap kerja profesional. Jumlah jam kerjanya sudah dikurangi jadi jangan mengurangi sendiri lagi karena konsekuensinya tunjangan kinerjanya dipotong," tandasnya.(esy/jpnn)
JAKARTA - Seperti tahun-tahun sebelumnya di Bulan Ramadhan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan aturan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia