Langgar PPKM Darurat, 2 Perusahan Ini Ditindak Polisi, 3 Orang Jadi Tersangka

Langgar PPKM Darurat, 2 Perusahan Ini Ditindak Polisi, 3 Orang Jadi Tersangka
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers di PMJ, Rabu (7/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Ketiga tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menula dan diancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Polisi menindak dua perusahan yakni PT Dana Purna Investama (DMI) dan PT Loan Market Indonesia (PT LMI) yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News