Pecatan Polisi dan Residivis Berkumpul dalam Satu Rumah, Terjadilah

jpnn.com, LOMBOK BARAT - JWA alias Wahyu (34) yang merupakan pecatan polisi bersekongkol dengan seorang residivis berinisial MR (43) untuk melancarkan aksi jahat mereka.
Keduanya diketahui bekerja sama memproduksi uang palsu dan mengedarkannya di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan kedua pelaku membuat uang palsu itu sejak sebulan lalu.
Di mana lokasi pembuatannya di rumah tersangka Wahyu, sedangkan pembuatnya ialah MR.
“Wahyu ini pecatan polisi. Dalam kasus ini perannya ikut serta. Sementara MR, dia residivis. Dia spesialis membuat dokumen palsu seperti STNK," kata Artanto.
Terkait dari mana tersangka belajar membuat uang palsu, Artanto mengatakan bahwa tersangka belajar otodidak.
Tersangka hanya berbekal mesin cetak, scanner, pilox, dan kertas HVS. Untuk proses pembuatannya, Artanto enggan membeberkan.
Perwira melati tiga itu mengaku pihaknya sudah menyita semua alat yang digunakan pelaku untuk membuat uang palsu sebagai barang bukti, termasuk uang palsu yang dibuat pelaku.
JWA alias Wahyu (34) yang merupakan pecatan polisi bersekongkol dengan seorang residivis berinisial MR (43) untuk melancarkan aksi jahat mereka.
- Simak Pengakuan 2 Pengedar Uang Palsu Ini Setelah Tertangkap
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Hubungan Sekar Arum Widara dengan Sindikat yang Ditangkap Polsek Tanah Abang
- Terungkap, Asal Uang Palsu yang Diedarkan oleh Sekar Arum Widara
- Mengedarkan Uang Palsu, Sekar Arum Terancam 15 Tahun Dipenjara