Pecatan Polisi dan Residivis Berkumpul dalam Satu Rumah, Terjadilah
Rabu, 07 Juli 2021 – 15:17 WIB
“Uang yang sudah dicetak sekitar Rp 12 jutaan. Sebagiannya sudah beredar di masyarakat,” ujar dia.
Kedua pelaku dijerat Pasal 245 KUHP, Pasal 36 ayat 1, 2, 3 dan Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 3 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Ancaman pidanya seumur hidup dan denda maksimal 10 miliar,” pungkas Kombes Pol Artanto. (der/radar lombok)
JWA alias Wahyu (34) yang merupakan pecatan polisi bersekongkol dengan seorang residivis berinisial MR (43) untuk melancarkan aksi jahat mereka.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- 2 Pemuda Belanjakan Uang Palsu di Warung Madura, Begini Akibatnya
- Aksi Pengedar Uang Palsu Ketahuan Warga, Begini Akibatnya
- 2 Penjambret yang Kerap Beraksi di Pekanbaru Ini Sudah Ditangkap
- Polres Metro Jakbar Membongkar Peredaran Uang Palsu
- Suami Istri, Adik, dan Teman Diringkus Polisi, 2 Pelaku Residivis
- Hati-Hati Peredaran Uang Palsu Saat Ramadan dan Menjelang Lebaran