Pecatan Polisi dan Residivis Berkumpul dalam Satu Rumah, Terjadilah

Pecatan Polisi dan Residivis Berkumpul dalam Satu Rumah, Terjadilah
Pecatan polisi dan residivis saat diamankan di Polda NTB. Foto: radar lombok

“Uang yang sudah dicetak sekitar Rp 12 jutaan. Sebagiannya sudah beredar di masyarakat,” ujar dia.

Kedua pelaku dijerat Pasal 245 KUHP, Pasal 36 ayat 1, 2, 3 dan Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 3 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“Ancaman pidanya seumur hidup dan denda maksimal 10 miliar,” pungkas Kombes Pol Artanto. (der/radar lombok)


JWA alias Wahyu (34) yang merupakan pecatan polisi bersekongkol dengan seorang residivis berinisial MR (43) untuk melancarkan aksi jahat mereka.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News