Langgar PSBB, Enam Tempat Usaha Disegel Satgas Gabungan di Pulogadung

Langgar PSBB, Enam Tempat Usaha Disegel Satgas Gabungan di Pulogadung
PSBB Jakarta mulai 14 September 2020. Ilustrasi Foto: sam/JPNN.com
Andik menjelaskan, dalam kegiatan monitoring tersebut pihaknya mengerahkan 27 personel gabungan dari unsur Satpol PP, unsur masyarakat, TNI/Polri dan unsur terkait lainnya. 

Keenam tempat usaha ini berada di tiga lokasi berbeda, yaitu di Jl. Balap Sepeda, Jl Bangunan Barat dan Jl Pulo Mas Selatan.

"Selain itu, kami juga mengampanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) pada warga, pemilik tempat usaha dan perkantoran," pungkasnya. (mcr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

sedikitnya enam tempat usaha disegel satuan tugas gabungan karena melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News