Langgar UMP, Disnakertrans Janji Tegur Pengusaha
Rabu, 08 Februari 2012 – 07:54 WIB
MAKASSAR - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Saggaf Saleh menegaskan bahwa seluruh perusahaan di Sulsel tidak ada lagi yang mengganji karyawannya di bawah Rp1,2 juta per bulan. Jika ada yang melanggar, Disnakertrans akan memberikan teguran. Standar pengupahan untuk provinsi ini sudah ditetapkan akhir 2011 lalu dan pemberlakuannya sejak Januari lalu.
Ditemui di kantor gubernur, Saggaf Saleh yakin perusahaan-perusahaan akan membayar gaji karyawannya sesuai UMP Februari ini. Hanya memang, pada Januari lalu, kemungkinan banyak yang belum terealisasi.
Alasan Saggaf, perusahaan saat itu masih menghitung kemampuannya. "Apalagi kalau seperti Makassar yang UMK-nya diatas UMP. Makassar 1.265.000 untuk UMK. Jadi bayangkan kalau ribuan pekerja yang harus dihitung," kata Saggaf.
Meski demikian, Saggaf mengatakan, tetap saja pembayaran gaji Februari juga mesti menghitung yang Januari. Sebab pemberlakuakn UMP sejak Januari.
MAKASSAR - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Saggaf Saleh menegaskan bahwa seluruh perusahaan di Sulsel tidak ada
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Korban Banjir Mahulu, Pj Gubernur Kaltim Fokus Siapkan Pangan-Listrik
- Perintah Irjen Helmy Santika: Tindak Tegas Aksi Premanisme di Lampung
- Viral Video Syur Diduga Mahasiswa di Jambi, AKBP Reza Bilang Begini
- Sempat Dilaporkan Hilang, Seorang Warga Tobelo Ditemukan Meninggal Dunia
- 13.600 Rumah Warga di OKU Terendam Banjir
- PMKRI Toraja Desak Penjabat Gubernur Sulsel Prioritaskan Membenahi Infrastruktur Jalan