Langkah Kapolri Mengevaluasi Putusan Sidang Etik AKBP Brotoseno Disebut Sia-Sia

Langkah Kapolri Mengevaluasi Putusan Sidang Etik AKBP Brotoseno Disebut Sia-Sia
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Foto: Dok pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mengomentari sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membentuk tim peneliti terkait hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Raden Brotoseno.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai langkah Kapolri itu sebagai respons atas kekecewaan publik karena Polri mempertahankan AKBP Brotoseno.

“Keinginan Kapolri meninjau ulang putusan KKEP atas AKBP Brotoseno harus dilihat sebagai sikap responsif Polri atas suara publik," kata Sugeng kepada JPNN, Kamis (23/6).

Sugeng menyebut langkah yang diambil Kapolri itu sia-sia.

"Perkara kode etik atas AKBP Brotoseno ini ibarat nasi sudah menjadi bubur. Tidak dapat di balik arah waktu lagi karena terbentur pada prinsip asas hukum nonretroaktif (peraruran baru tidak dapat berlaku surut)," tegas Sugeng.

Sugeng mengatakan langkah Jenderal Listyo itu sia-sia karena keputusan etik AKBP Brotoseno yang hanya disanksi demosi berkekuatan hukum tetap.

"Harus diingat putusan KKEP atas Brotoseno telah berlekuatan tetap yang tidak dapat diganggu gugat lagi," tutur Sugeng.

Oleh karena itu, kata Sugeng, kasus Brotoseno biarlah menjadi evaluasi Polri ke depannya.

IPW menilai langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi putusan sidang kode etik AKBP Raden Brotoseno sia-sia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News