Langkah Kapolri Mengevaluasi Putusan Sidang Etik AKBP Brotoseno Disebut Sia-Sia
"Kasus Brotoseno harus menjadi catatan penting Polri ke depan," pungkas Sugeng.
Jenderal Listyo Sigit membentuk tim peneliti terkait hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Raden Brotoseno.
Pembentukan tim itu sesuai surat perintah (sprin) Kapolri dengan nomor sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022.
Tim tersebut beranggotakan 12 orang dari beberapa divisi.
Tim peneliti itu dipimpin oleh oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang.
Nantinya, tim itu akan mengevaluasi hasil putusan sidang KKEP selama dua pekan.
Hasil evaluasi tim itu akan diserahkan kepada Kapolri Jenderal Listyo sebagai pertimbangan untuk menentukan langkah selanjutnya terkait AKBP Brotoseno. (cr3/jpnn)
IPW menilai langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi putusan sidang kode etik AKBP Raden Brotoseno sia-sia.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas Gelar Sidang Kode Etik Mulai 17 Januari
- Kapolri Dikritik Sebut Lanjutkan Estafet Kepemimpinan, Reza Fahlevi Beri Pembelaan Begini
- Kasus Dugaan Pungli di Rutan KPK, Dewas segera Sidang Etik 93 Pegawai
- Firli Bahuri Mangkir di Sidang Kode Etik yang Digelar Dewas KPK
- SYL Dihadirkan Dewas KPK di Sidang Kode Etik Firli Bahuri
- Catat! Polri Meniadakan Tilang Manual Selama Libur Nataru 2024