Langkah KPU Akui Kubu AL Dianggap Sudah Tepat

Langkah KPU Akui Kubu AL Dianggap Sudah Tepat
Agung Laksono. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemdagri), Djohermansyah Djohan menilai sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tetap mengakui kepengurusan Partai Golkar di bawah Agung Laksono (AL) dalam rangka pendaftaran pilkada serentak sudah tepat.

Hal itu didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 9 Tahun 2015 yang mengatakan bahwa dalam hal SK Menkumhan menjadi objek sengketa, maka KPU Provinsi/Kabupaten/Kota berhak merujuk pada SK Menkumham terakhir yang dikeluarkan menteri selama belum ada putusan yang bersifat inkracht.

Faktanya, sampai saat ini, kubu AL dan Menkumham menyatakan banding atas putusan PTUN, sehingga putusan itu belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Nah, dalam posisi ini, Djohan memandang KPU tidak mau dituduh melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ya, sikap KPU sudah tepat. Kubu AL dan Menkumhan kan melakukan banding atas putusan PTUN. Artinya belum ada putusan inkracht, karena itu KPU berdasarkan UU dan PKPU tetap mengakui SK Menkumham sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Dosen Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) itu dalam diskusi Dialog Kenegaraan di DPD RI di Jakarta, Rabu (20/5).

Diskusi yang mengangkat tema “Pemilukada Serentak Terancam Gagal?” itu menghadirkan tiga pembicara lain yakni Anggota Komite I DPR RI, Muhammad Mawardi, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti dan Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofinadri.

Djohan lebih jauh mengatakan, proses banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan kubu Agung Laksono dan Menkumham membutuhkan waktu lama. Karena itu, Djohan yakin penyelesaian politik kasus Golkar akan lebih baik.

“Politik itu, formulanya akan mencari jalan sendiri, selalu dinamis dan penuh kompromi,” katanya.

Sementara itu, Ray Rangkuti mengatakan, keputusan KPU mengikuti UU dan PKPU sudah tepat dan patut diapresiasi. "Selama KPU menjelaskan pilihanya sesuai UU, KPU harus jalan terus, jangan ragu apalagi takut. KPU harus ikut ketetapan UU dan jangan mengikuti tekanan partai politik, karena akan berpotensi melanggar UU dan KPU bisa dituduh sudah berpolitik,” kata Ray.

JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemdagri), Djohermansyah Djohan menilai sikap Komisi Pemilihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News