Langkah Tegas Kemenag Terhadap Kasus Rendang Babi, Semoga Jera
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengambil tindakan tegas terhadap viralnya rendang babi yang meresahkan masyarakat.
Kemenag pun meminta pengusaha restoran untuk segera mengajukan sertifikasi halal.
"Sertifikasi halal ini penting dilakukan untuk memberikan kepastian, keamanaan, dan perlindungan bagi konsumen dalam memilih produk halal," ungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham menanggapi munculnya kasus rendang babi yang viral di masyarakat, Selasa (14/6).
Dia menegaskan sertifikat halal ini harus dilakukan oleh seluruh pelaku usaha, termasuk pemilik restoran yang biasanya menyediakan makanan halal seperti rumah makan padang.
Sebelumnya, Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi juga mengusulkan agar masakan padang yang ada di berbagai wilayah Indonesia untuk dilakukan sertifikasi oleh Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM).
Menanggapi hal tersebut, Aqil mendorong Pemda Sumbar dan IKM untuk mengimbau rumah makan padang mendaftar sertifikasi halal di BPJPH.
Dia mengaku sudah dua kali bertemu Gubernur Sumbar bicara tentang jaminan produk halal.
"Jadi, kami berharap Pemda Sumbar dan IKM dapat membantu untuk mengimbau ke setiap rumah makan padang maupun pelaku usaha lainnya untuk mendaftar sertifikasi halal di BPJPH," ujar Aqil.
Kemenag bereaksi keras atas kasus rendang babi yang viral sehingga meresahkan masyarakat.
- Kemenag: 75.572 Visa Calon Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit
- Kementerian Agama Melibatkan Penghulu dan Penyuluh Jadi Aktor Resolusi Konflik
- BPJPH-Ditjen PKH Koordinasikan Percepatan Sertifikasi Halal Produk Olahan Peternakan
- Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kemenag Terbanyak Guru, Peluang Honorer Besar
- Kemenag Batam: Zakat Saat Idulfitri Terkumpul Rp 43 Miliar
- Kemenag Cairkan Insentif Guru PAI Non-ASN, Menag Yaqut Berpesan Begini