Langkah Tegas Kemenag Terhadap Kasus Rendang Babi, Semoga Jera
Rabu, 15 Juni 2022 – 04:09 WIB

Kemenag meminta pengusaha restoran untuk segera mengajukan sertifikasi halal. Foto: Humas Kemenag
Dia menambahkan berdasarkan peraturan Jaminan Produk Halal (JPH) kewajiban sertifikat halal untuk produk makanan, minuman, sembelihan dan jasa sembelihan sudah dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Memang, masih ada waktu hingga 2024, sehingga sebaiknya untuk usaha makanan dan minuman bisa segera daftar di BPJPH untuk proses sertifikat halal.
Saat ini, lanjut Aqil, pengajuan sertifikasi halal cukup mudah dan murah.
"Setiap pelaku usaha cukup mengakses ptsp.halal.go.id untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal. Panduannya pun cukup jelas di sana," ujar Aqil. (esy/jpnn)
Kemenag bereaksi keras atas kasus rendang babi yang viral sehingga meresahkan masyarakat.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- 30 Jemaah Gagal Berangkat, IAW Desak Pemeriksaan ASN Kemenag Terkait Mahram Haji
- Sunan Kalijaga Endowment Fund Perkuat Kemandirian Finansial PTKIN
- Kemenag Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Jateng, 53% Sudah Bersertifikat
- Seleksi PPPK Tahap 2, Zamroni: Semoga Semua Honorer Terserap, Amin
- Gunung Kidul Jadi Lokasi Perdana Proyek Wakaf Strategis Kemenag
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan