Langkah Tegas Kemenag Terhadap Kasus Rendang Babi, Semoga Jera

Langkah Tegas Kemenag Terhadap Kasus Rendang Babi, Semoga Jera
Kemenag meminta pengusaha restoran untuk segera mengajukan sertifikasi halal. Foto: Humas Kemenag

Dia menambahkan berdasarkan peraturan Jaminan Produk Halal (JPH) kewajiban sertifikat halal untuk produk makanan, minuman, sembelihan dan jasa sembelihan sudah dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Memang, masih ada waktu hingga 2024, sehingga sebaiknya untuk usaha makanan dan minuman bisa segera daftar di BPJPH untuk proses sertifikat halal.

Saat ini, lanjut Aqil, pengajuan sertifikasi halal cukup mudah dan murah.

"Setiap pelaku usaha cukup mengakses ptsp.halal.go.id untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal. Panduannya pun cukup jelas di sana," ujar Aqil. (esy/jpnn)

Kemenag bereaksi keras atas kasus rendang babi yang viral sehingga meresahkan masyarakat.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News