Lanjutkan Kasus Anggoro, KPK Periksa MS Kaban
Rabu, 09 Mei 2012 – 11:26 WIB
Di pengadilan, Azwar terbukti menerima uang sebesar Singapura dolar (SGD) 5.000, sedangkan Fahri menerima uang senilai SGD 30.000. Ada pun Hilman menerima SGD 140.000. Suap dari PT Masaro itu dimaksudkan agar DPR meloloskan anggaran SKRT di Departemen Kehutanan.
Saat kasus ini disidik KPK, adik kandung Anggoro, Anggodo Widjojo, dituduh menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi sehingga muncul kasus Cicak-Buaya. Anggodo sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor karena terbukti menghalangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan kakaknya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Mantan Menteri Kehutanan, MS Ka"ban, Rabu (9/5) kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi pada kasus tindak pidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran CPNS 2024: 5 Instansi Paling Diminati Lulusan SMA
- Maluku Utara Mulai Berbenah, Bergerak Menuju Daerah Kepulauan Ramah Disabilitas
- Ada Serbuk Potasium di Lokasi Ledakan Klapanunggal Bogor, Polisi Bilang Begini
- Datangi Gedung KPK, MAKIN Buat Laporan Terkait Dugaan KKN di Kampar
- Info Terbaru Dirjen Nunuk Soal Nasib P1 di PPPK 2024, Honorer Cermati
- Netizen X Kompak Mengkritik Kompol Rossa Purba: Merusak Nama KPK!