Lantik Anggota DPR jadi Jaksa Agung, Presiden Langgar Dua UU

Lantik Anggota DPR jadi Jaksa Agung, Presiden Langgar Dua UU
HM Prasetyo saat dilantik menjadi Jaksa Agung di Istana Negara, Kamis (20/11). Foto: Dokumen JPNN.com

Independensi dan komitmen yang kuat dalam penegakan hukum bagi jaksa agung, kata Muzzammil, sangat penting karena Jaksa Agung dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan reformasi dan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Makanya pada pasal 37 menegaskan jaksa agung bertanggung jawab atas penuntutan yang dilaksanakan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani. Jadi jaksa agung harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak mana pun," tegasnya.

Untuk itu, Muzzammil mengusulkan agar dalam revisi UU Kejaksaan yang akan dibahas di Komisi III nanti kedudukan kejaksaan bukan lagi sebagai lembaga pemerintahan. Sehingga pengangkatan dan pemberhentian jaksa agung tidak lagi presiden sendiri, tapi juga mempertimbangkan DPR sebagai wakil rakyat.

"Tujuannya agar ada checks and balances dan memastikan bahwa jaksa agung bukan hanya mementingkan kepentingan penguasa tapi rakyat yang lebih luas," ujarnya.(fas/jpnn)


JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf menyayangkan pelantikan HM Prasetyo jadi Jaksa Agung yang tidak direncanakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News