Lantik Anggota DPR jadi Jaksa Agung, Presiden Langgar Dua UU
Independensi dan komitmen yang kuat dalam penegakan hukum bagi jaksa agung, kata Muzzammil, sangat penting karena Jaksa Agung dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan reformasi dan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Makanya pada pasal 37 menegaskan jaksa agung bertanggung jawab atas penuntutan yang dilaksanakan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani. Jadi jaksa agung harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak mana pun," tegasnya.
Untuk itu, Muzzammil mengusulkan agar dalam revisi UU Kejaksaan yang akan dibahas di Komisi III nanti kedudukan kejaksaan bukan lagi sebagai lembaga pemerintahan. Sehingga pengangkatan dan pemberhentian jaksa agung tidak lagi presiden sendiri, tapi juga mempertimbangkan DPR sebagai wakil rakyat.
"Tujuannya agar ada checks and balances dan memastikan bahwa jaksa agung bukan hanya mementingkan kepentingan penguasa tapi rakyat yang lebih luas," ujarnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf menyayangkan pelantikan HM Prasetyo jadi Jaksa Agung yang tidak direncanakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel