LaNyalla Ingin Hak DPD Dalam Mengajukan Capres-Cawapres Dipulihkan, Begini Caranya

LaNyalla Ingin Hak DPD Dalam Mengajukan Capres-Cawapres Dipulihkan, Begini Caranya
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat menjadi pembicara FGD di Universitas Airlangga Surabaya, Selasa (8/6/2021). ANTARA Jatim/HO-DPD RI/FA

jpnn.com, SURABAYA - Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti menginginkan agar hak para senator dalam mengajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden dipulihkan kembali.

Untuk itu, DPD mewacanakan amandemen ke-5 UUD 1945.

"Sebab, akibat amandemen sejak 1999 hingga 2002, DPD RI sebagai lembaga non-partisan menjadi kehilangan hak untuk mencalonkan pasangan capres-cawapres," ujar LaNyalla, saat menjadi pembicara di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Selasa (8/6).

Ia menggunakan frasa memulihkan, melihat sejarah perjalanan lembaga legislatif. Di mana, hilangnya hak DPD RI untuk mengajukan kandidat capres-cawapres dinilai sebagai kecelakaan hukum yang harus dibenahi.

Senator asal Jatim itu menjelaskan, sebelum amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang saat itu terdiri atas DPR dan utusan daerah serta utusan golongan.

Artinya, kata dia, baik DPR selaku anggota MPR maupun anggota MPR dari unsur utusan daerah, sama-sama memiliki hak mengajukan calon.

Lalu pada amandemen ketiga UUD 1945, DPD RI lahir menggantikan utusan daerah, dan utusan golongan dihilangkan.

"Maka, hak-hak untuk menentukan tata kelembagaan di Indonesia seharusnya tidak dikebiri, termasuk hak mengajukan capres-cawapres," ucap dia.

LaNyalla ingin agar hak DPD dalam mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden dipulihkan, begini caranya..

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News