LaNyalla Ingin Hak DPD Dalam Mengajukan Capres-Cawapres Dipulihkan, Begini Caranya
LaNyalla lebih lanjut mengatakan, DPD memiliki legitimasi kuat, karena dipilih melalui pemilihan umum secara langsung oleh rakyat.
"Ini menjadikan DPD sebagai lembaga legislatif non-partisan yang memiliki akar legitimasi kuat. Sehingga hak DPD untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden adalah rasional," katanya menegaskan.
Mantan Ketua Umum KADIN Jatim itu kemudian berbicara tentang hasil survei Akar Rumput Strategis Consulting (ARSC) yang dirilis 22 Mei lalu.
Hasil survei menunjukkan 71,49 persen responden ingin calon presiden tidak harus dari kader partai.
Hanya 28,51 persen yang menginginkan calon presiden dari kader partai.
LaNyalla menilai hasil studi tersebut harus direspons dengan baik, dan seharusnya DPD bisa menjadi saluran atas harapan 71,49 persen responden yang menginginkan calon presiden tidak harus kader partai.
"Makanya saya menggagas bahwa amandemen ke-5 nanti, harus dijadikan momentum untuk melakukan koreksi atas arah perjalanan bangsa," pungkas LaNyalla.(Antara/jpnn)
LaNyalla ingin agar hak DPD dalam mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden dipulihkan, begini caranya..
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Fadel Muhammad: Kami Ingin DPD Mempunyai Keterlibatan dengan Pemda
- Gambar Komeng
- Agus Rahardjo ke Bawaslu, Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu
- Pakar Sebut DPD Tak Berwenang di Pansus Kecurangan Pemilu 2024
- Jadi Calon Anggota DPD, Komeng Ingin Mencontoh Korea Selatan
- Jadi Calon Anggota DPD, Komeng Tidak Pernah Minta Tolong Dipromosikan Rekan Artis