LaNyalla Minta Masyarakat Beri Masukan Aturan Turunan UU Cipta Kerja

LaNyalla Minta Masyarakat Beri Masukan Aturan Turunan UU Cipta Kerja
Ketua DPD RI, AA Lanyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Humas DPD RI

Peraturan pelaksanaan UU Ciptaker harus rampung tiga bulan sejak UU tersebut diundangkan.

Sebab, UU Ciptaker sudah diundangkan pada 2 November, maka peraturan pelaksanaannya harus selesai paling lambat 1 Februari 2021.

"Kami harapkan pemerintah bisa mengejar targetnya untuk merampungkan draf peraturan turunan UU Cipta Kerja pada Desember ini," katanya.

Pemerintah pun sudah menyiapkan tiga kanal untuk menampung masukan publik terkait 44 peraturan pelaksana UU Ciptaker.

Tujuannya, supaya masyarakat terlibat langsung dalam pembahasan pembuatan aturan turunan UU Ciptaker.

Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan tim serap aspirasi yang terdiri dari tokoh nasional, akademisi hingga praktisi, sebagai pihak independen yang menyampaikan masukan dari publik.

Sosialisasi juga dilakukan pemerintah di kota-kota besar di seluruh Indonesia agar aturan turunan UU Ciptaker bisa diketahui publik sebelum disahkan.

Senator asal Dapil Jawa Timur ini berharap 44 PP dan perpres terkait UU Ciptaker itu dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi Indonesia. Mengingat, kata LaNyalla, saat ini pandemi Covid-19 masih belum usai.

LaNyalla Mattalitti mengatakan perlu masukan dari masyarakat untuk penyempurnaan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News