LaNyalla Minta Masyarakat Beri Masukan Aturan Turunan UU Cipta Kerja
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta masyarakat aktif memberi masukan kepada pemerintah yang tengah merancang aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law UU Ciptaker.
Dia berharap masyarakat memberikan masukan sebelum pengesahan rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan rancangan peraturan presiden (r-perpres) disahkan.
"DPD mendorong masyarakat agar dapat terlibat aktif dan memberikan masukan dalam penyempurnaan pembahasan RPP dan r-perpres sebagai turunan dari UU Cipta Kerja," kata LaNyalla, Selasa (1/12).
Pemerintah sudah merampungkan 30 dari 44 draf rancangan aturan pelaksana UU Ciptaker.
Adapun 30 draf aturan turunan itu terdiri dari 27 RPP, dan tiga r-perpres yang dibahas oleh Kementerian Koordinator Perekonomian bersama 19 kementerian/lembaga (K/L).
"Karena, pemerintah merencanakan membuat 40 PP dan empat perpres. Itu artinya akan ada 44 aturan turunan UU Cipta Kerja," ungkap LaNyalla.
Menurut LaNyalla, draf 30 aturan turunan tersebut sudah di-upload di portal UU Ciptaker.
"DPD memberikan apresiasi kepada pemerintah yang cepat dalam membuat turunan peraturan UU Cipta Kerja agar omnibus law bisa segera diimplementasikan," ujar LaNyallla.
LaNyalla Mattalitti mengatakan perlu masukan dari masyarakat untuk penyempurnaan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.
- UU Cipta Kerja Wujudkan Ekonomi Indonesia Lebih Inklusif
- Datangi Open House Lebaran di Rumah Prabowo, Ketua DPD LaNyalla Sembari Bernostalgia
- Mudahkan Perizinan Dasar Berusaha, UU Cipta Kerja Pacu Pertumbuhan Ekonomi 2024
- UU Cipta Kerja Bikin Perizinan Cukup Satu Pintu, Termasuk soal PBG
- Fadel Muhammad: Kami Ingin DPD Mempunyai Keterlibatan dengan Pemda
- Gambar Komeng