UU Cipta Kerja Bantu Kebangkitan Sektor Properti di Indonesia

UU Cipta Kerja Bantu Kebangkitan Sektor Properti di Indonesia
Perumahan (Ilustrasi) Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sebagian kalangan menganggap sejumlah pasal terkait sektor pertanahan dalam UU Cipta Kerja lebih berpihak kepada para pemilik modal atau investor dibandingkan masyarakat pemilik lahan.

Namun, sebaliknya justru secara jelas UU Cipta Kerja akan memberi kepastian hukum kepada masyarakat dan investor.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida menaruh harapan yang besar pada UU Cipta Kerja untuk bisa mendorong sektor properti di Indonesia.

Apalagi industri perumahan dan properti mempunyai efek berganda yang sangat besar terhadap 175 industri ikutan lainnya, serta berkontribusi besar terhadap pajak pusat dan daerah.

“Melalui UU Cipta Kerja, diharapkan ada terobosan untuk kemudahan perizinan, termasuk penataan ruang yang ada, sehingga reforma agraria bisa dijalankan dengan baik. Semuanya kita saling membangun untuk Indonesia yang lebih baik di 2021,” kata Paulus  di Jakarta, Sabtu (28/11)

Paulus juga mengapresiasi Rancangan Peraturan Pelaksana (RPP) UU Nomor 11/2020, Kementerian ATR/BPN karena sesuai semangat UU Cipta Kerja.

“Pada RPP Penataan Ruang RDTR digital didesain compatible dengan Online Single Submission pada Bank Tanah menjamin ketersediaan tanah untuk pembangunan kawasan perumahan dan pemukiman,” katanya.

Menurutnya, manfaat bank tanah tidak hanya digunakan untuk kepentingan umum semata, namun juga kepentingan sosial seperti perumahan rakyat.

UU Cipta Kerja akan memberi kepastian hukum kepada masyarakat dan investor di sektor properti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News