UU Cipta Kerja Bantu Kebangkitan Sektor Properti di Indonesia

UU Cipta Kerja Bantu Kebangkitan Sektor Properti di Indonesia
Perumahan (Ilustrasi) Foto: Ricardo/JPNN

Imbasnya biaya pembangunan rumah di perkotaan bisa menjadi lebih murah."Loh ya kami inginkan agar aturan turunan PP bank tanah dalam UU Cipta Kerja segera dibuat. Secara saya lihat untuk di properti ini positif. Misalnya bank tanah ini memuat juga soal ketentuan bagi perumahan rakyat," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A. Djalil mengatakan, lama dan mahalnya proses perizinan pemanfaatan tanah membuat para pengusaha kesulitan, apalagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Untuk mengatasi masalah ini, maka UU Cipta Kerja menjadi solusi yang menguntungkan banyak pihak.

“UU Cipta Kerja ingin memberikan fasilitas kepada orang-orang yang benar-benar berupaya menciptakan kemajuan ekonomi dan nilai tambah di sektor pertanahan. Di sisi lain, UU ini juga sangat keras untuk mengatasi para spekulan maupun para pedagang perizinan,” katanya.

Secara prinsip, Sofyan menjelaskan, setiap bidang tanah di Indonesia harus memberikan manfaat bagi masyarakat.

Karena itu, UU Cipta Kerja sektor pertanahan akan memberi kepastian hukum kepada masyarakat dan investor sehingga tidak ada lagi tanah yang terlantar atau disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dan merugikan orang banyak.

“Kalau tanah masih produktif, perizinan tentu akan diberikan kembali. Tapi kalau tanah tidak dikelola, tidak bermanfaat, tidak produktif dan memberikan manfaat sosial ekonomi, maka tanah itu akan diambil kembali oleh Negara untuk ditata ulang,” ujarnya.

UU Cipta Kerja sektor pertanahan juga melindungi berbagai hak ulayat tanah bagi masyarakat adat. Selain itu, kepemilikan properti bagi warga negara asing sebatas hak ruang semata.

UU Cipta Kerja akan memberi kepastian hukum kepada masyarakat dan investor di sektor properti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News