UU Cipta Kerja Bantu Kebangkitan Sektor Properti di Indonesia
Sabtu, 28 November 2020 – 14:49 WIB

Perumahan (Ilustrasi) Foto: Ricardo/JPNN
Sementara kepemilikan tanah untuk warga asing tetap dibatasi pada hak pakai sesuai aturan lama yang berlaku. (flo/jpnn)
UU Cipta Kerja akan memberi kepastian hukum kepada masyarakat dan investor di sektor properti.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Property Expo 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Hunian Sesuai Kebutuhan Masyarakat
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya
- Toko Bangunan Ini Hadir di Jakarta Utara, Lebih Lengkap
- Soal Penutupan Sementara Padma Hotel Bandung, Ini Penjelasan Manajemen
- PIK 2 Jadi Oase Investasi Properti Menjanjikan di Tengah Ketidakpastian Global
- Pengembang Properti Lippo Cikarang Berkomitmen Menerapkan Pertumbuhan Berkelanjutan