LaNyalla Minta Pemda untuk Meringankan Beban Peternak Unggas Mandiri
Rabu, 27 Januari 2021 – 23:35 WIB
Untuk itu, LaNyalla menilai Undang-undang No 14 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan perlu ditinjau ulang.
"Karena UU No 14 tahun 2014 tersebut lebih berpihak para perusahaan perunggasan terintegrasi yang bermodal besar dan PMA. Sedangkan peternak unggas mandiri semakin sulit untuk bertahan," katanya.
Senator asal Jawa Timur itu menilai sudah seharusnya pemerintah hadir agar peternak unggas mandiri bisa terus bertahan.
"Harus ada upaya dari pemerintah melalui dinas peternakan. Upaya yang dilakukan bisa pemberdayaan dan pembinaan teknis para peternak agar mampu bertahan dalam usahanya dalam menghadapi pandemi Covid 19 ini," katanya.(fri/jpnn)
Peternak ungkas bukan hanya dituntut bisa bertahan dari pandemi, tetapi juga harus menghadapi integrator yang memiliki modal jauh lebih besar.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Datangi Open House Lebaran di Rumah Prabowo, Ketua DPD LaNyalla Sembari Bernostalgia
- Gambar Komeng
- Komite IV DPD Dorong Penurunan Angka Kemiskinan di Jambi Lewat Pembiayaan Ultramikro
- Raih 5 Juta Suara, Komeng Terpilih jadi Anggota DPD RI dari Jabar
- Daftar Nama 4 Calon DPD RI Dapil Sulsel Lulus ke Senayan, Lihat Peringkat Tamsil Linrung
- Kembali Terpilih Jadi Anggota DPD RI, Fahira Idris Berterima Kasih Kepada Warga Jakarta