Lapangan Tenis Belum Diserahterimakan, Sudah Dipakai Turnamen Internasional
Senin, 24 Maret 2025 – 11:59 WIB

Tim pengacara PT Texmura Nusantara selaku penggugat. Foto: tim kuasa hukum
PT BDL mengakui telah menangguhkan pembayaran kepada PT Texmura, dengan alasan hal tersebut sebagai bentuk jaminan atas pertanggungjawaban kontraktor terhadap kerugian yang ditimbulkan. (sam/jpnn)
Lapangan tenis ITDC Nusa Dua, Bali, belum diserahterimakan, tetapi sudah dipakai untuk turnamen internasional.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Dokter Konsumen
- Swara Apurva, Indra Lesmana Terinspirasi Dewata Nawa Sanga
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- BPKN Sebut Kebijakan Gubernur Bali Soal AMDK di Bawah 1 Liter Beri Dampak Negatif