Lapor Bareskrim, Bang Eggi Minta Polri Jerat Grace Natalie

Lapor Bareskrim, Bang Eggi Minta Polri Jerat Grace Natalie
Eggi Sudjana di Bareskrim Polri, Jumat (16/11). Foto: Elfany Kurniawan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Aktivis yang juga calon anggota legislatif Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana melaporkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie ke Bareskrim Polri, Jumat(16/11). Laporan Eggi didasari pernyataan Grace yang dianggap menebar permusuhan dan ujaran kebencian terhadap kelompok agama tertentu.

Eggi menyatakan, Grace sebaiknya segera mencabut pernyataannya tentang penolakannya atas perda syariah, sekaligus meminta maaf. “Karena ucapannya itu sudah masuk unsur ungkapan rasa permusuhan juga masuk kategori ujaran kebencian kepada agama,” kata Eggi di Bareskrim Polri.

Ketua umum Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) itu menegaskan, pernyataan Grace bertentangan dengan Alquran. Eggi menyebut ucapan Grace sudah memenuhi unsur Pasal 156 huruf A KUHP.

Laporan Eggi tentang Grace terdaftar dengan register nomor LP/B/1502/XI/2018/Bareskrkm 16 November 2018. “Kalau ada unsur pidana, secepatnya Grace ditangkap dan diproses hukum,” ujar Pitra Ramadoni Nasution selaku kuasa hukum pelapor.

Pitra menyatakan, pernyataan Grace telah menimbulkan keresahan. Bahkan, kata Pitra, pernyataan mantan presenter televisi swasta itu bisa bisa menimbulkan gejolak dan keonaran.

“Makanya, kami minta dengan sangat kepada Bareskrim menangkap Grace apabila terbukti bersalah,” tandas dia.(cuy/jpnn)


Eggi Sudjana melaporkan Ketua Umum PSI Grace Natalie ke Bareskrim Polri terkait pernyataannya tentang penolakan atas perda syariah.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News