Laporan Ary Belum Masuk Penyelidikan

Laporan Ary Belum Masuk Penyelidikan
Laporan Ary Belum Masuk Penyelidikan
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum meningkatkan status laporan Ary Mulady ke tahap penyelidikan. Laporan saksi kunci kasus penyuapan Wakil Ketua KPK bidang Penindakan (nonaktif) Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah masih dipelajari Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas). 

"Belum, belum penyelidikan, masih ditangani Dumas," ucap juru bicara KPK Johan Budi SP saat dikonfirmasi wartawan Senin (16/11) malam. Pernyataan Johan ini membantah keterangan  pengacara Ary, Sugeng Teguh Santoso beberapa jam sebelumnya, yang mengatakan, KPK tengah mengumpulkan bahan keterangan apakah telah terjadi pidana mencegah, menghalangi atau menghambat penyidikan korupsi.

Laporan diajukan Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi pada Jumat pekan lalu setelah mempelajari hasil rekaman yang diungkap di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa hari lalu.

Johan menambahkan, saat menerima laporan, Bagian Dumas menilai ada beberapa informasi dan data yang kurang. Pihak pengacara, lanjut Johan, akhirnya berjanji akan mendatangkan Ary pada pemeriksaan Senin hari ini. "Jadi menurut pengacara, Ary sendiri yang harus menambahi," kata dia. (pra/JPNN)

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum meningkatkan status laporan Ary Mulady ke tahap penyelidikan. Laporan saksi kunci kasus penyuapan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News