Laporan Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Sumbar Sudah Masuk ke KPK
jpnn.com, PADANG - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan lembaganya telah menerima laporan terkait dugaan korupsi dana Covid-19 di Sumatera Barat (Sumbar).
Namun, laporan yang disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Antikorupsi Sumbar masih dipelajari oleh tim di lembaga antirasuah itu.
"Tentu kita (KPK, red) pelajari dulu apakah ini tindak pidana korupsi dan masuk kewenangan KPK atau tidak," kata Nurul Ghufron di Padang, Kamis (18/3).
Mantan dekan fakultas hukum di Universitas Jember itu mengatakan bila kasus itu ternyata korupsi tetapi bukan wewenang KPK, maka akan ditangani oleh kepolisian atau kejaksaan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Anwarudin Sulistiyono menyebut proses pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan dana Covid-19 di Sumbar itu tengah dilakukan oleh Polda Sumbar.
"Jadi, kita (kejaksaan, red) menunggu karena ada nota kesepakatan bersama, instansi mana yang sudah menggelar (penyelidikan, red) dahulu itulah yang kita ikuti. Tetapi kita memantau," kata Anwarudin.
Dugaan korupsi dana Covid-19 ini sebelumnya diketahui setelah BPK RI menemukan indikasi pemahalan harga pada pembelian hand sanitizer terkait penanganan COVID-19 di Sumbar sebesar Rp 4,9 miliar.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh DPRD Sumbar dengan membentuk panitia khusus atau pansus guna melakukan penyelidikan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut laporan dugaan penyimpangan dana Covid-19 di Sumbar sedang dipelajari.
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan