Laporan Gratifikasi ke KPK Melonjak 8 Kali Lipat

Laporan Gratifikasi ke KPK Melonjak 8 Kali Lipat
Ilustrasi suap. Foto: Pixabay

jpnn.com, JAKARTA - KPK mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara untuk tidak menerima apa pun yang berkaitan dengan jabatannya. Sebab, penerimaan itu masuk ranah gratifikasi.

Lembaga antirasuah itu sudah berkali-kali mengingatkan kepada para PNS agar menolak gratifikasi pada kesempatan pertama.

Bila memang tidak dapat menolak, wajib dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lama 30 hari kerja.

Sesuai pasal 12 b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, ada penjelasan terkait beberapa macam pemberian untuk penyelenggara negara yang masuk kategori gratifikasi.

Di antaranya, uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, dan pengobatan cuma-cuma.

Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono menambahkan, tren kenaikan gratifikasi terjadi sejak 2013.

Ketika itu, laporan gratifikasi yang diterima KPK tercatat sebesar Rp 1,97 miliar.

Jumlah itu naik menjadi Rp 3,65 miliar pada 2014; Rp 7,32 miliar pada 2015; dan naik dua kali lipat menjadi Rp 14,58 miliar pada 2016.

KPK mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara untuk tidak menerima apa pun yang berkaitan dengan jabatannya. Sebab, penerimaan itu masuk ranah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News