Laporan Gratifikasi ke KPK Melonjak 8 Kali Lipat

Laporan Gratifikasi ke KPK Melonjak 8 Kali Lipat
Ilustrasi suap. Foto: Pixabay

Bagaimana tahun ini? Giri menyebut laporan gratifikasi tercatat melonjak sangat tinggi.

Nilai rekap laporan gratifikasi sepanjang Januari hingga Mei 2017 saja sudah mencapai Rp 108,33 miliar. Artinya, ada lonjakan hampir delapan kali lipat.

Menurut Giri, peningkatan jumlah laporan itu menunjukkan tingginya kesadaran pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk melaporkan penerimaan hadiah terkait dengan jabatannya.

”Kami hanya menerima laporan sepanjang belum masuk perkara pidana. Jika yang dilaporkan itu sudah masuk proses pengusutan, kami tolak,” imbuhnya. (tyo/wan/lum/lyn/c17/owi)


KPK mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara untuk tidak menerima apa pun yang berkaitan dengan jabatannya. Sebab, penerimaan itu masuk ranah


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News