Laporan Roy Suryo & Novel Bamukmin Cs Terhadap Menag Yaqut Ditolak, Begini Reaksi Ketua IKAMI

jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) menyoroti penolakan laporan terhadap Menag Yaqut Cholil Qoumas atas pernyataannya soal azan dan gonggongan anjing.
Laporan terhadap Yaqut dilakukan oleh pakar telematika dan informatika Roy Suryo di Polda Metro Jaya dan Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) di Bareskrim Polri.
Kedua laporan itu bernasib sama, yakni ditolak.
Laporan Roy ditolak polisi lantaran locus delicti pernyataan Gus Yaqut di Pekanbaru, Riau, sedangkan KUHAP APA ditolak karena belum ada fatwa MUI perihal pernyataan Menag itu merupakan penodaan agama.
Ketua IKAMI Abdullah Alkatiri mengeklaim pernyataan Menteri Agama tentang azan membuat umat Islam marah di sejumlah daerah.
Terbukti, klaim dia, hampir serentak di beberapa tempat, seluruh Indonesia turun ke jalan dengan berbagai tuntutan.
Di antaranya meminta Gus Yaqut mundur sebagai menteri dan diproses secara hukum.
"Tuntutan ini akan seperti bola salju yang akan makin membesar dan membesar jika tidak ditanggapi atau direspons dengan cepat dan bijaksana baik oleh pemerintah maupun pihak kepolisian pada khususnya," kata Abdullah dalam keterangannya, Kamis (3/2).
IKAMI menyoroti penolakan laporan terhadap Menag Yaqut Cholil Qoumas atas pernyataannya soal azan dan gonggongan anjing
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi
- Pasbata Minta Roy Suryo Setop Provokasi soal Isu Ijazah Jokowi
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Inas Zubir Menilai Ada Motif Ekonomi Terkait Isu Ijazah Palsu Jokowi, Begini Analisisnya