Laporan Roy Suryo & Novel Bamukmin Cs Terhadap Menag Yaqut Ditolak, Begini Reaksi Ketua IKAMI

Laporan Roy Suryo & Novel Bamukmin Cs Terhadap Menag Yaqut Ditolak, Begini Reaksi Ketua IKAMI
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Foto: Ricardo/JPNN.com

Menurut Abdullah, polisi menolak laporan KUHAP APA dengan dalih meminta fatwa MUI tidak dapat diterima baik secara hukum dan nalar sehat . 

"Kami tidak dapat mengerti fatwa yang bagaimana yang diminta oleh mereka (polisi, red)? Ini perkara hitam dan putihnya sudah jelas, unsur-unsur dugaan penistaan agama seperti yang dimaksud dalam Pasal 156 a huruf a KUHP," kata Abdullah.

Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas menyebut aturan pengeras suara di masjid dan musala sebagai pedoman untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat.

Sebab, di negara yang mayoritas berpenduduk Muslim ini terdapat banyak masjid dan musala yang berdekatan.

"Kita bayangkan, saya muslim, saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" ucapnya.

Dia lantas memberikan contoh lainnya, yakni gonggongan anjing.

"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita, kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya, menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," tutur Gus Yaqut.(cr3/jpnn)

IKAMI menyoroti penolakan laporan terhadap Menag Yaqut Cholil Qoumas atas pernyataannya soal azan dan gonggongan anjing


Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News