Laporkan KPU ke DKPP, Irman Gusman Harapkan Iktikad Baik soal DCT Pemilu DPD

Laporkan KPU ke DKPP, Irman Gusman Harapkan Iktikad Baik soal DCT Pemilu DPD
Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman melihat pameran foto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP).

Dasar laporan itu ialah sikap KPU yang tidak memasukkan Irman ke dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) DPD Pemilu 2024 di Sumatera Barat (Sumbar).

Mantan senator asal Sumbar itu telah menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Irman menegaskan PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan lembaga penyelenggara pemilu itu memasukkan namanya ke dalam DCT DPD Pemilu 2024.

“Kami sebagai warga negara yang baik, sudah menempuh jalur hukum seperti yang diatur dalam konstitusi untuk menyikapi pencoretan nama saya dari DCT Pemilu 2024, tetapi setelah keluar putusan PTUN yang memenangkan saya, KPU tidak menjalankan perintah pengadilan,” ujar Irman melalui layanan pesan ke media, Jumat (29/12/2023).

Oleh karena itu, Irman melaporkan KPU ke DKPP. Dokumen pengaduan itu diserahkan oleh salah satu kuasa hukumnya, Tantra Hadimulya.

Laporan tersebut diterima oleh staf DKPP bernama Leon Firman. Pengaduan itu tercatat di DKPP dengan nomor 325/03-28/SET-02/XI/2023.

Irman juga mengutip putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatannya. Menurut dia, putusan pengadilan itu secara secara eksplisit memuat frasa tentang memerintahkan KPU menerbitkan keputusan baru yang menetapkan Irman Gusman sebagai calon tetap DPD RI di Dapil Sumatera Barat untuk Pemilu 2024.

Irman Gusman mengadukan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP). Dasar laporannya ialah sikap KPU yang tidak memasukkan Irman k DCT DPD Pmilu 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News