Laporkan KPU ke DKPP, Irman Gusman Harapkan Iktikad Baik soal DCT Pemilu DPD
Namun, Irman menyayangkan KPU yang tidak melaksanakan putusan itu. Dalih KPU tidak memasukkan nama Irman ke dalam DCT DPD Pemilu 2024 di Sumbar ialah putusan tersebut non-executable atau tidak bisa dieksekusi.
Irman menegaskan putusan PTUN Jakarta atas gugatannya tersebut bersifat condemnatoir atau menghukum KPU sebagai pihak yang kalah.
“Putusan PTUN Jakarta itu jelas dan sangat eksplisit memerintahkan KPU untuk memasukkan penggugat sebagai calon tetap DPD Sumatera Barat,” kata Irman.
Salah satu kuasa hukum Irman, Ahmad Waluya, mengatakan PTUN Jakarta telah memanggil kliennya dan KPU pada Kamis (28/12/2023).
Menurut Waluya, panggilan dari PTUN Jakarta melalui surat bernomor W2.TUN.1/3501 /HK06/XII/2023 itu berkaitan dengan permohonan eksekusi putusan yang dimohonkan Irman.
Waluya menjelaskan pihaknya telah memenuhi panggilan itu, tetapi perwakilan KPU tidak hadir.
“Tidak tahu apa alasannya (KPU tidak hadir, red),” kata Waluya.
Menurut Waluya, PTUN Jakarta meminta pihak Irman dan KPU datang pada Kamis (4/1/2024).
Irman Gusman mengadukan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP). Dasar laporannya ialah sikap KPU yang tidak memasukkan Irman k DCT DPD Pmilu 2024.
- 'Indonesia First’ demi RI yang Berdikari di Tengah Gejolak Dunia
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- KPK Akan Periksa La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur Setelah Penggeledahan
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya