Dicoret dari DCT DPD Pemilu, Uda Irman Gusman Gugat KPU

Dicoret dari DCT DPD Pemilu, Uda Irman Gusman Gugat KPU
Irman Gusman beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Uda Irman Gusman pengin berurusan dengan Komisi Pemilihan Umum.

Pria Minangkabau Ketua DPD RI 2009-2016 itu mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu.

Pemicunya lantaran Irman dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilihan anggota DPD RI, Pemilu 2024.

Tim kuasa hukum Irman sudah melayangkan pendaftaran. Di antara mereka ada advokat kondang Tommy S.S. Bhail.

Inti dari gugatan, penetapan DCT pemilihan anggota DPD RI dicap menyalahi aturan perundang-undangan.

Tommy berkata. Gugatan sengketa dimaksud berisi setumpuk bukti pelanggaran asas dan norma hukum, serta prosedur perundang-undangan yang semestinya dipatuhi oleh KPU.

“Termasuk pelanggaran berat terhadap Pasal 75, Pasal 259, serta pasal-pasal lainnya dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” katanya, Selasa (7/11) malam.

Salah satu kegiatan KPU (Provinsi Sumatera Barat) yang dianggap sebagai kelancangan prosedural yang patut dipidana ialah konpers pencoretan nama Irman dari DCT pada 31 Oktober 2023. Tim Irman menyebut itu menabrak prosedur.

Ada soal harkat, martabat, nama baik, dan kehormatan Irman Gusman dan calon pemilihnya yang dipertaruhkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News