Dicoret dari DCT DPD Pemilu, Uda Irman Gusman Gugat KPU

Dicoret dari DCT DPD Pemilu, Uda Irman Gusman Gugat KPU
Irman Gusman beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo/JPNN

Menurut mereka, pada hari itu KPU belum mengadakan sidang pleno penetapkan DCT, dan DCT dimaksud baru ditetapkan empat hari kemudian, yaitu melalui Surat Keputusan KPU RI No.1563 tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Menurut kubu Irman, nama pria kelahiran Padang Panjang, 11 Februari 1962 ini telah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) berdasarkan Surat Keputusan KPU No. 1042 tanggal 18 Agustus 2023.

Irman juga disebut telah mengikuti semua kegiatan yang diwajibkan oleh KPU. Lalu, kenapa tiba-tiba dicoret tanpa alasan?

Datuak Rajo Nan Labiah -gelar Irman, merasa sangat dirugikan, baik secara langsung maupun tak langsung, juga besar kemungkinan merugikan masyarakat Sumbar yang berniat memilih dia di Pemilu 2024.

Tim hukum menyebut kliennya telah kehilangan hak konstitutional untuk dipilih sebagai anggota DPD RI pada pesta politik tahun depan.

Ini dalil mereka:

'Pemohon telah mengorbankan tenaga, waktu dan pikiran dalam rangka persiapan mengikuti proses setiap tahapan pemilu, karena pemohon telah mempersiapkan sarana dan pra-sarana serta pendukung utama termasuk, tetapi tidak terbatas pada penggalangan sukarelawan, pembentukan tim pemenangan di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Barat, penyediaan kantor dan alat tulis kantor, biaya operasional, transportasi, akomodasi dan konsumsi untuk keseluruhan tim pemenangan.'

Apa yang dilakukan Irman sejauh ini bak hilang nilainya gara-gara KPU, yang dianggap tiba-tiba membatalkan pencalonan Irman.

Ada soal harkat, martabat, nama baik, dan kehormatan Irman Gusman dan calon pemilihnya yang dipertaruhkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News