Laporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli ke Bareskrim, ICW Minta Atensi Kapolri

Laporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli ke Bareskrim, ICW Minta Atensi Kapolri
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana memberikan keterangan pers di Bareskrim Polri, Rabu (8/9/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengharapkan atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memerintahkan jajarannya menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

ICW telah melaporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri pada Rabu (8/9), atas dugaan pelanggaran Pasal 35, Pasal 36, juncto Pasal 65 UU KPK.

"Kami meminta khusus kepada Kapolri agar memberikan atensi terhadap perkara ini dan memerintahkan jajarannya untuk mengusut secara profesional dan independen perkara ini," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Gedung Bareskrim Polri, Rabu.

Dia menyebut dalam sidang Dewan Pengawas (Dewas) KPK) terhadap Lili Pintauli Siregar, terungkap fakta adanya pelanggaran pidana yang dilakukan komisioner lembaga antirasuah itu.

Pelanggaran itu terkait Pasal 35 juncto Pasal 65 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang KPK yang melarang pimpinan KPK berhubungan, baik langsung atau tidak dengan tersangka atau orang lain yang berperkara di lembaga itu.

Kurnia mengatakan dalam aturan tersebut dijelaskan pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan selama lima tahun.

"Tentu kalau ditemukan bukti permulaan yang cukup, kami berharap besar kepada kepolisian agar segera menetapkan Lili Pintauli Siregar sebagai tersangka," ujar Kurnia.

ICW meyakini Lili Pintauli melakukan pelanggaran pidana lantaran putusan Dewas KPK mengkonfirmasi adanya komunikasi antara Lili Pintauli dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan hal itu diakui terlapor.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta Kapolri memberi atensi terhadap pelaporan Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri atas dugaan pidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News