Larang Kafe Terima Anak di Bawah Umur

Larang Kafe Terima Anak di Bawah Umur
Larang Kafe Terima Anak di Bawah Umur

jpnn.com - SURABAYA - Pemkot Surabaya tidak ingin kejadian di Darmo Park kembali terulang. Untuk itu, pemkot melarang kafe se-Surabaya menerima pengunjung di bawah umur. Jika ada kafe yang tepergok melanggar larangan tersebut, dinas kebudayaan dan pariwisata (disbudpar) bakal memberikan sanksi tegas.

Hal itu diungkapkan Kepala Disbudpar Wiwiek Widayati. Menurut dia, sesuai Peraturan Daerah 23/2013, pihaknya akan memberikan sanksi berupa surat peringatan pertama hingga kedua. "Setelah itu, pembatalan surat izin bisa diberikan," jelasnya.

Dia mengatakan, disbudpar mendeteksi adanya kafe yang menerima pengunjung anak di bawah umur. Karena itu, pihaknya bakal terus memelototi kafe-kafe tersebut. "Kami terus awasi semuanya," ujarnya.

Soal identitas kafe tersebut, Wiwiek dengan tegas menolak menyebutkan. Dia mengaku masih merahasiakan agar bisa menangkap basah. "Nanti setelah tepergok," katanya saat ditemui di ruang humas pemkot.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, pihaknya saat ini juga sedang menyisir sejumlah kafe. Terutama kafe di daerah Kedungdoro.

Dia mengatakan, ada informasi bahwa sering terjadi masalah sosial, seperti tawuran dan mabuk-mabukan di lokasi tersebut.

Dia juga menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak kafe yang terbukti menerima anak di bawah umur. "Kami langsung rekomendasikan agar izinnya dibatalkan," terangnya.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Surabaya Baktiono mengatakan bahwa sebenarnya ada kafe di wilayah Wiyung yang saat ini membuat resah masyarakat. Bahkan, lokasinya berdekatan dengan rumah pribadi wali kota. "Saya pernah lihat ada tawuran di kafe itu," paparnya.

SURABAYA - Pemkot Surabaya tidak ingin kejadian di Darmo Park kembali terulang. Untuk itu, pemkot melarang kafe se-Surabaya menerima pengunjung di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News