Larangan Ekspor Rotan Mentah, Industri Hulu Dirugikan

Larangan Ekspor Rotan Mentah, Industri Hulu Dirugikan
Larangan Ekspor Rotan Mentah, Industri Hulu Dirugikan
PALU - Kebijakan larangan ekspor rotan asalan, mentah dan setengah jadi yang tertuang dalam Permendag No.35 tahun 2011 mulai dirasakan dampaknya oleh pelaku industri rotan di daerah hulu, Provinsi Sulawesi Tengah. Akibat kebijakan menteri perdagangan ini pasokan bahan baku industri rotan menjadi sangat terbatas.

Petani enggan merotan karena rotan yang punya nilai jual hanya jenis dan ukuran tertentu saja. Kondisi ini menyebabkan, pasokan ke industri rotan setengah jadi menjadi sangat terbatas. Pelaku industri rotan setengah jadi hanya membeli rotan jenis dan ukuran tertentu dari petani sesuai dengan jenis dan ukuran tertentu yang punya nilai jual di indutri hilir yang ada di pulau jawa, khususnya di Cirebon.

Efendi, pimpinan CV Fajar Baru mengakui, sebelum ada kebijakan larangan ekspor rotan asalan dan setengah jadi ini pihaknya tidak hanya berharap dari pasar di pulau jawa tapi juga ekspor. Di pasar ekspor, mentah, rotan asalan dan setengah jadi sangat menjanjikan. Dan relatif tidak ada pembatasan jenis dan ukuran. Di pasar ekspor sekitar 10 jenis rotan dari daerah ini punya nilai jual. Sementara di pasar di pulau jawa yang punya nilia jual hanya sekitar 2-4 jenis saja. Itu pun dengan ukuran tertentu.

“Sebelum ada kebijakan pelarangan ekspor rotan asalah dan setengah jadi ini saya mengorder dari petani all size, semua jenis. Tapi sekarang yang saya beli hanya 2 sampai 4 jenis saja. Itu pun ukuran tertentu saja,” ujar Efendi. 

PALU - Kebijakan larangan ekspor rotan asalan, mentah dan setengah jadi yang tertuang dalam Permendag No.35 tahun 2011 mulai dirasakan dampaknya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News