Larangan Fotokopi E-KTP Bikin Khawatir
Selasa, 14 Mei 2013 – 12:45 WIB

Larangan Fotokopi E-KTP Bikin Khawatir
PERMASALAHAN e-KTP hingga saat ini masih simpang siur. Kekhawatiran akan hilangnya data yang tersimpan di dalam chip akibat e-KTP yang sudah difotokopi masih belum hilang. Pasalnya, disinyalir, ketika e-KTP difotokopi, sinar laser dari mesin fotokopi akan merusak data dalam chip. Dengan adanya surat edaran kementrian, yang mengatakan bahwa memfotokopi e-KTP akan merusak KTP itu sendiri, dia menjadi khawatir. Dia mengatakan, kenapa pemerintah baru memberi tahu sekarang. Sementara e-KTP sudah diterimanya sejak dua bulan lalu. "Kok baru kasih tahu sekarang? Kalau benar-benar rusak bagaimana?" ujarnya, kesal.
Namun, di semua instansi yang ada, saat ini masih membutuhkan fotokopi KTP sebagai bahan administrasi, seperti di bank dan instansi lainnya. Mayoritas masyarakat yang melakukan transaksi administrasi tentu sudah pernah melakukan fotokopi e-KTP.
Baca Juga:
Irwan, warga Kotabaru mengatakan, dia sudah dua kali memfotokopi e-KTPnya. Dia mengatakan, itu dipergunakan untuk membuka rekening di salah satu bank. "Ya mereka minta fotokopi KTP," katanya.
Baca Juga:
PERMASALAHAN e-KTP hingga saat ini masih simpang siur. Kekhawatiran akan hilangnya data yang tersimpan di dalam chip akibat e-KTP yang sudah difotokopi
BERITA TERKAIT
- Berikut Identitas 11 Korban Tewas Truk Tabrak Minibus di Purworejo
- Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Tinggi Letusan 1.000 Meter di Atas Puncak
- Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kurir Sabu-Sabu 40 Kg dengan Hukuman Mati
- Rudy Mas’ud Lantik 1.346 CPNS & PPPK, Ini Pesannya untuk ASN Baru
- Nelayan Terseret Arus Laut di Pesisir Barat Ditemukan Meninggal Dunia
- Polres Banyuasin Buka Layanan Hotline Laporan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Catat Nomornya