Larangan Iklan Politik Dibatalkan PTUN, Meutya Hafid Kecewa

Larangan Iklan Politik Dibatalkan PTUN, Meutya Hafid Kecewa
Meutya Hafid. Foto: Jawa Pos

Amar putusan pada intinya eksepsi ditolak seluruhnya, surat edaran KPI tidak sah, tergugat mencabut surat edaran, dan menyatakan penundaan diterima.

Rekomendasi tindak lanjut atas putusan tersebut adalah KPI harus mengeluarkan surat edaran kembali kepada lembaga penyiaran yang isinya menunda pelaksanaan objek sengketa (Surat Edaran Iklan Politik) sampai dicapainya putusan yang berkekuatan hukum tetap. (fat/jpnn)


Dia menilai iklan politik seperti mars partai yang disiarkan berulang-ulang, di luar masa kampanye beberapa waktu lalu merupakan pelanggaran


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News