Larangan Iklan Politik Dibatalkan PTUN, Meutya Hafid Kecewa
Rabu, 04 Oktober 2017 – 21:17 WIB
Amar putusan pada intinya eksepsi ditolak seluruhnya, surat edaran KPI tidak sah, tergugat mencabut surat edaran, dan menyatakan penundaan diterima.
Rekomendasi tindak lanjut atas putusan tersebut adalah KPI harus mengeluarkan surat edaran kembali kepada lembaga penyiaran yang isinya menunda pelaksanaan objek sengketa (Surat Edaran Iklan Politik) sampai dicapainya putusan yang berkekuatan hukum tetap. (fat/jpnn)
Dia menilai iklan politik seperti mars partai yang disiarkan berulang-ulang, di luar masa kampanye beberapa waktu lalu merupakan pelanggaran
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Soal Gudang Amunisi Meledak, Pimpinan Komisi I Minta TNI AD Melakukan Ini
- Real Count KPU: Lihat Suara Ruhut Sitompul, Romo Syafii hingga Sri Mulyani di Sumut
- Ujung Lorong
- Meutya Hafid Sebut Data Pertahanan Indonesia Tak Bisa Sembarangan Dibuka
- Meutya Hafid Berbagi Kisah Sebagai Pejuang dua Garis Biru Lewat Buku Lyora
- Ini Jadwal Uji Kelayakan dan Kepatutan Jenderal Agus