Larangan Impor Lewat Udara di Bawah USD 100 Tak Efektif
jpnn.com - JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menentang rencana pemerintah melarang impor melalui jalur udara terhadap barang dengan harga di bawah USD 100 atau sekitar Rp 1,5 juta.
Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman kebijakan tersebut tidak akan efektif jika pelarangan hanya diberlakukan hanya melalui jalur udara.
Pemerintah sebelumnya mengusulkan pembatasan untuk diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Bila itu disahkan MAKI akan melayangkan gugatan judicial review ke Mahkamah Agung (MA)," ujar Boyamin Saiman, dalam keterangan, Jumat (8/9).
Menurut Boyamin, pemerintah seharusnya memberlakukan larangan tersebut untuk jalur udara, laut, dan darat.
Karena tidak akan efektif kalau hanya lewat jalur udara.
oyamin menyatakan memahami pelarangan dibuat dalam rangka melindungi produk-produk UMKM, sebagaimana rekomendasi dari Kementerian Koperasi dan UMKM.
"Namun, bila larangan impor hanya diberlakukan melalui jalur udara saja, tidak akan efektif."
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut larangan impor lewat udara untuk barang di bawah USD 100 tak akan efektif.
- Boyamin Gojek
- Somasi RBT
- MAKI Minta Polri Tegas di Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri
- MAKI Dukung Penerapan Pasal Perintangan Penyidikan dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
- KPK Mulai Proses Laporan MAKI Soal Dana Tambang Nikel Ilegal untuk Kampanye Pemilu
- IPW Minta KPK Transparan Tangani Laporan Dugaan Aliran Duit Tambang Ilegal untuk Dana Kampanye