Larangan Jual Minyak Goreng Curah Ditangguhkan Sampai 2017
Minggu, 29 Maret 2015 – 00:33 WIB
Oleh sebab itu pemerintah memberlakukan larangan menjual minyak goreng curah berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 80/2014. Tujuannya, mencegah berbagai penyakit yang timbul seperti kolesterol dan penyakit lain. (dop/ray/jpnn)
JAKARTA - Rencana Menteri Perdagangan Rahmat Gobel menerapkan kebijakan tentang larangan penjualan minyak goreng curah di Indonesia untuk sementara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Apresiasi Nyata PNM untuk Karyawan dan Unit Terbaik
- Rilis Laporan Keuangan Triwulan I 2024, VKTR Fokus Peningkatan Margin & Penjualan EV
- Bea Cukai Magelang Bergerak Aktif Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal
- Triwulan I 2024, Bank Jatim Cetak Kinerja Moncer
- Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Beri Atensi Perkembangan Harga Sejumlah Komoditas
- Mendagri Tito Ingatkan Pemda Jangan Terlena Meski Inflasi Nasional Terkendali