Larangan Mobil Tua di Jakarta, Pengamat: Kita Tunggu Keberanian Anies

Larangan Mobil Tua di Jakarta, Pengamat: Kita Tunggu Keberanian Anies
Kepadatan (macet) lalu lintas saat arus mudik di tol. Foto Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio menyetuji larangan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk melarang mobil berusia lebih dari 10 tahun beroperasi di Jakarta.

Hanya saja, Agus menyarankan, agar Pemprov DKI Jakarta harus memikirkan pemilik kendaraan yang sudah lebih dari 10 tahun. Pasalnya, banyak pemilik kendaraan di Indonesia membeli mobil dengan kredit sampai 10 tahun.

"Kalau mobil usianya lebih 10 tahun nanti harus di scrab (dileburkan). Tapi kalau ada pemilik kendaraan yang nyicil mobil sampai 10 tahun bagaimana? Ya minimal kasih uang muka buat beli mobil baru," beber Agus saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat (2/8),

Meskipun dinilai positif, namun Agus menyebutkan Pemprov DKI harus berpikir lagi untuk memutuskan larangan tersebut.

"Cuma sekarang lihat keberanian dia (Anies), kan dia abis berapa tahun lagi, ini kan baru instruksi ke anak buahnya, belum diatur," katanya.

Diketahui, larangan kendaraan berusia 10 tahun tertuang dari Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam instruksinya, mobil juga harus melewati uji emisi.

Aturan tersebut juga dibuat untuk mengurai tingkat polusi udara di kawasan DKI Jakarta. Terlebih, pencemaran polusi udara juga disumbang dari angkutan umum. (mg9/jpnn)


Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio menyetuji larangan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk melarang mobil berusia lebih dari 10 tahun beroperasi di Jakarta.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News