Larangan Penggunaan BBM Bersubsisi Diperluas

Mencakup Sektor Kehutanan dan Transportasi Laut Nonperintis

Larangan Penggunaan BBM Bersubsisi Diperluas
Larangan Penggunaan BBM Bersubsisi Diperluas
"Pengecualian berlaku untuk kendaraan tambang golongan C untuk mengangkut batu, perkebunan milik perorangan dengan luas di bawah 25 hektar, serta kendaraan dinas berupa pemadam kebakaran, pengangkut sampah, ambulance, serta mobil jenazah," jelasnya seraya menambahkan, agar lebih jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman maka Kementerian ESDM  akan mengeluarkan surat edaran.(chi/jpnn)


JAKARTA - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Edy Hermantoro, mengingatkan tentang larangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News