Larangan Penggunaan BBM Bersubsisi Diperluas
Mencakup Sektor Kehutanan dan Transportasi Laut Nonperintis
Rabu, 20 Maret 2013 – 22:00 WIB
"Pengecualian berlaku untuk kendaraan tambang golongan C untuk mengangkut batu, perkebunan milik perorangan dengan luas di bawah 25 hektar, serta kendaraan dinas berupa pemadam kebakaran, pengangkut sampah, ambulance, serta mobil jenazah," jelasnya seraya menambahkan, agar lebih jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman maka Kementerian ESDM akan mengeluarkan surat edaran.(chi/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Edy Hermantoro, mengingatkan tentang larangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anak Usaha SIG Raih BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2024
- Stimuno Kembali Raih Penghargaan Top Brand For Kids Awards
- Pupuk Kaltim Beri Reward 15 Distributor Ritel Terbaik, Jalan-jalan ke Luar Negeri
- Birkenstock Meluncurkan Sandal Terbaru, Desainnya Masa Kini, Cek Harganya
- Pertamina Berikan Kado untuk Kebangkitan UMKM di Indonesia
- Berkat 'Kak Wulan' Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru