Larangan Tegas dari Gubernur untuk Seluruh ASN, Jangan Coba-coba Dilanggar

Larangan Tegas dari Gubernur untuk Seluruh ASN, Jangan Coba-coba Dilanggar
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (kanan) pada peresmian Posko Satgas Terpadu Gugus Tugas Penanganan COVID-19, di Ruang Abung Pemprov Lampung, Minggu (5/4). Foto: Antara/Agus Wira Sukarta

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk berkeliaran di luar kantor selama masih pandemi Corona (COVID-19).

"Saya dengan tegas melarang ASN untuk berkeliaran di jam kantor dan di tempat keramaian untuk mengantisipasi tertular virus Corona," kata Arinal, di Bandarlampung, Minggu (5/4).

Pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang kedapatan masih berkeliaran di luar jam kantor atau berada di tempat keramaian.

Ia juga akan menyurati kepala daerah, yakni bupati dan wali kota se-Lampung agar melarang ASN di masing-masing daerah untuk tidak keluar kantor ataupun ke tempat keramaian.

Menurut dia, penerapan social distancing atau upaya menghindari hadir di pertemuan besar atau kerumunan orang harus diterapkan untuk mengurangi penyebaran COVID-19.

"Jika Anda harus berada di sekitar orang, jaga jarak dengan orang lain sekitar 2 meter," katanya.

Sementara itu, jumlah kasus positif COVID-19 di Provinsi Lampung bertambah menjadi 13 dimana dua di antaranya meninggal dunia.

Berdasarkan update data situasi COVID-19 di Provinsi Lampung, Minggu, periode 18 Maret hingga 5 April menunjukkan bahwa angka positif COVID-19 di daerah setempat berjumlah 13 orang dengan rincian 9 orang sedang dirawat atau diisolasi, dua orang meninggal dunia dan dua di antaranya dinyatakan sembuh.

ASN dilarang berkeliaran di luar kantor selama masih pandemi Corona atau COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News