Larangan Tegas dari Gubernur untuk Seluruh ASN, Jangan Coba-coba Dilanggar

Larangan Tegas dari Gubernur untuk Seluruh ASN, Jangan Coba-coba Dilanggar
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (kanan) pada peresmian Posko Satgas Terpadu Gugus Tugas Penanganan COVID-19, di Ruang Abung Pemprov Lampung, Minggu (5/4). Foto: Antara/Agus Wira Sukarta

Sedangkan, untuk jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah 37 orang dengan 15 orang sedang dalam masa perawatan di tempat diisolasi dan 18 di antaranya negatif COVID-19.

Kemudian, untuk orang dalam pemantauan (ODP) di provinsi itu ada sebanyak 1.530 dengan yang sudah selesai dipantau selama 14 hari yakni berjumlah 351 orang sehingga menyisakan 1.179 orang yang sedang dalam proses pemantauan.

Untuk dua, orang yang meninggal di Provinsi Lampung yakni pasien 02 laki-laki usia 35 tahun asal Kota Bandarlamoujg yang meninggal dunia pada Senin (30/3) Kemudian, pria asal Kabupaten Lampung Barat dengan usia 71 tahun yang menghembuskan nafas terakhir pada Jumat (3/4) pukul 00.00.

Keduanya diketahui memiliki riwayat penyakit penyerta dimana pada pasien 02 beliau mempunyai juga penyakit hepatitis dan pasien 10 mengidap penyakit penyerta yakni hipertensi dan paru kronis. (antara/jpnn)

ASN dilarang berkeliaran di luar kantor selama masih pandemi Corona atau COVID-19.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News