Larangan Untuk Menteri Rini ke DPR Segera Dicabut
Selasa, 26 April 2016 – 14:53 WIB
Menteri Rini Soemarno sebelum dilarang ke DPR. Foto: dok.JPNN
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan pimpinan dewan akan segera mencabut surat larangan bagi Komisi VI mengundang Menteri BUMN Rini Soemarno, hadir pada rapat-rapat di parlemen. Namun, kata Agus, pimpinan dewan terlebih dahulu akan membicarakan hal ini dengan Pansus Pelindo II yang sebelumnya merekomendasikan terbitnya surat larangan tersebut.
"Kemungkinan akan dicabut didahului dengan pembicaraan lebih khusus dengan pimpinan Pansus Pelindo II," kata Agus di gedung DPR Jakarta, Selasa (26/4).
Sebelumnya sejumlah anggota dan pimpinan komisi VI DPR mengeluh tidak bisa mengawasi kinerja Rini selaku Menteri BUMN karena adanya surat larangan tersebut. Seperti masalah yang berkaitan dengan BUMN, kereta cepat hingga penggunaan dana pinjaman dari Tiongkok yang dipakai bank pelat merah bukan untuk pembangunan infrastruktur.
Baca Juga:
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025