Larangan Untuk Menteri Rini ke DPR Segera Dicabut
Selasa, 26 April 2016 – 14:53 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan pimpinan dewan akan segera mencabut surat larangan bagi Komisi VI mengundang Menteri BUMN Rini Soemarno, hadir pada rapat-rapat di parlemen. Namun, kata Agus, pimpinan dewan terlebih dahulu akan membicarakan hal ini dengan Pansus Pelindo II yang sebelumnya merekomendasikan terbitnya surat larangan tersebut.
"Kemungkinan akan dicabut didahului dengan pembicaraan lebih khusus dengan pimpinan Pansus Pelindo II," kata Agus di gedung DPR Jakarta, Selasa (26/4).
Sebelumnya sejumlah anggota dan pimpinan komisi VI DPR mengeluh tidak bisa mengawasi kinerja Rini selaku Menteri BUMN karena adanya surat larangan tersebut. Seperti masalah yang berkaitan dengan BUMN, kereta cepat hingga penggunaan dana pinjaman dari Tiongkok yang dipakai bank pelat merah bukan untuk pembangunan infrastruktur.
Baca Juga:
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP
- Jokowi-Prabowo Dinilai Mampu Solidkan Koalisi Pemerintahan Baru
- Program Siswa Qur'ani Sepolwan Polri Diapresiasi PUI
- LAN Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Antipenyuapan, Ini Buktinya
- Gelar Halalbihalal dengan PMI di Malaysia, Ini Pesan Menaker Ida
- Seusai Gempa Garut, BMKG Imbau Masyarakat di Wilayah Ini Mewaspadai Potensi Longsor