Larshen Yunus Ditetapkan Tersangka dan Diancam Pasal Berlapis, Ini Kasusnya

jpnn.com, PEKANBARU - Penyidik Polresta Pekanbaru resmi menetapkan aktivis Larshen Yunus sebagai tersangka kasus masuk tanpa hak dan perusakan di ruangan Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Riau, Senin (14/3).
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan di Pekanbaru, Selasa, menyebutkan Larshen ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama hampir lima jam.
"Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan dari sore hingga malam, hampir lima jam," ujar Andrie saat dikonfirmasi.
Andrie melanjutkan Larshen awalnya diperiksa sebagai saksi lalu berubah statusnya menjadi tersangka.
Meski kini berstatus tersangka, tetapi aparat kepolisian tidak menahan Larshen dengan alasan ada jaminan dari pengacara tersangka.
"Tidak kami tahan, ada jaminan dari pengacaranya," pungkasnya.
Ketua PP Gamari ini terancam dua pasal sekaligus oleh penyidik Polresta Pekanbaru, yaitu pasal 406 KUHP dan atau 167 jo 168 KUHP terkait pengrusakan dan masuk ruang Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau tanpa Izin.(antara/jpnn)
Penyidik Polresta Pekanbaru resmi menetapkan aktivis Larshen Yunus sebagai tersangka kasus masuk tanpa hak dan perusakan di ruangan Badan Kehormatan (BK) DPRD P
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Mahasiswa Asal Inhu Tewas Kecelakaan Tunggal di Pekanbaru, Motor Hilang
- Sempat Lumpuh Gegara Longsor, Jalan Kuantan Singingi–Pekanbaru Kini Dapat Dilalui
- Sindikat Pemalsuan KTP Terungkap, Orang Dalam Disdukcapil Terlibat
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau
- Lagi, 10 Pelaku Pengeroyokan di Bukit Raya Ditangkap
- Kebakaran di Pekanbaru Dapat Dikendalikan Berkat Respons Cepat Dirjen Bina Adwil