Laskar Nazaruddin Minta Marzuki Dijadikan Tersangka

Datangi KPK Desak Pembatalan SP3 Kasus Korupsi di Semen Baturaja

Laskar Nazaruddin Minta Marzuki Dijadikan Tersangka
Laskar Nazaruddin Minta Marzuki Dijadikan Tersangka
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengambil alih kasus korupsi proyek optimalisasi  pabrik PT Semen Baruraja, yang sempat menempatkan Marzuki Alie sebagai tersangka. Puluhan peserta demonstrasi yang menamakan dirinya Laskar Nazaruddin, mendesak komisi pimpinan Busyro Muqoddas itu mengusut dugaan korupsi Marzuki Alie yang penyidikannya dihentikan oleh kejaksaan agung.

"KPK harus ambil alih kasus korupsi Marzuki Alie," ujar Juan, koordinator aksi Laskar Nazaruddin di depan gedung KPK, Selasa (27/9).

Juan juga menyatakan bahwa dalam kasus korupsi yang terjadi saat Marzuki menjadi Direktur Komersil PT Semen Baturaja periode 1997-2001 itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebenarnya telah menetapkan tiga tersangka dari jajaran direksi dan manajemen BUMN pabrik semen itu. Tiga tersangka itu adalah Marzuki Alie, Azam Nanatwijaya (Kepala Departemen Niaga) dan Darusman (Direktur Teknik). 

Ketiganya menjadi tersangka dalam proyek senilai Rp 600 miliar itu, setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan unsur kerugian negara. Namun ternyata Marzuki Alie tak pernah diseret ke meja hijau. Alih-alih mendakwa Marzuki Alie di pengadilan, pada 2004 kejaksaan justru mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengambil alih kasus korupsi proyek optimalisasi  pabrik PT Semen Baruraja, yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News