Lawan Corona, DPR Dukung Karantina Wilayah Jika Diperlukan
Senin, 30 Maret 2020 – 17:28 WIB
“Yaitu diberi batasan kepada rapat-rapat kerja, kemudian tentu saja tidak diberlakukan adanya konsinyering, kunjungan kerja, dan lain-lain, kecuali urgen dan atas izin pimpinan,” katanya. (boy/jpnn)
Terkait isu lockdown melawan corona, kata Puan, DPR sendiri akan mengikuti kebijakan pemerintah. Namun, sesuai UU tentang bencana maka yang dilakukan karantina wilayah terbatas.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Innalillahi, Anggota DPR RI Fraksi NasDem Ini Meninggal saat Kunker di Palembang
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
- Gerindra Apresiasi Kinerja Bank Mandiri pada Kuartal Pertama 2024
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI
- Waketum PAN: Penggunaan Hak Angket di DPR Tidak Diperlukan
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi